
Problematika kebangsaan akhir-akhir ini menjadi suatu hal yang marak dipermasalahkan, mulai dari permasalahan ketatanegaraan yang tidak kunjung usai, sampai pada pembahasan seputar bagaimana cara menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar cinta tanah air. Kecintaan ini dapat diibaratkan seperti seorang bayi yang baru lahir yang kemudian diletakan di atas perut ibunya, maka secara naluriah dia akan bergerak tanpa menggunakan otaknya (karena belum berfungsi) ke arah atas (ke dada ibunya). Sebenarnya yang dicari adalah detak jantung sang ibu, bukan puting susu ibunya. Detak itulah yang kemudian dikenal dan dicintainya selama sembilan (9) bulan selama di dalam kandungan ibunya. Itulah yang disebut kecintaan yang kemudian akan berkembang dan berubah menjadi kecintaannya kepada sang ibu dan bukan kepada ayah. Ayah di sini adalah kecintaannya yang kedua.
Dengan berjalannya waktu, maka kecintaan inipun terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan daya pikir nalurinya. Dari kecintaan seperti ini kemudian berkembang menjadi kecintaan yang lebih kompleks, yaitu kecintaan yang utamanya adalah kepada keluarga. Inti dari kecintaan keduanya adalah kecintaannya kepada keluarga besar, begitu seterusnya hingga dia tumbuh menjadi dewasa dan berpikir berdasarkan pengalaman dan pendidikan. Maka kecintaannya dapat berkembang menjadi kecintaan yang lebih besar lagi yaitu kecintaan terhadap negara dimana dia menjadi warga di dalam negara tersebut, dan merupakan kecintaannya yang utama.
Kecintaannya kepada negara inilah yang kemudian akan melahirkan rasa kebangsaan yang besar, tetapi kecintaan ini adalah bukan kecintaan milik pribadi, orang per-orang, tetapi milik setiap warga negara di dalam sebuah negara. Maka kecintaan ini akan mampu melahirkan sebuah “isme” yang bersifat nasional yang selanjutnya dikenal sebagai “nasionalisme”. Jadi sebuah konsep “nasionalisme” yang dapat diambil dari peristiwa di atas adalah bahwa nasionalisme merupakan sebuah gerakan yang berjalan secara naluriah di dalam setiap diri manusia.
Kecintaan setiap warga negara terhadap negaranya sendiri ini, kemudian menjadikan nasionalisme itu tidak akan sama antara nasionalisme yang satu dengan yang lainnya, karena ciri khas dan karakter setiap warga negara itu adalah berbeda-beda. Nasionalisme itu bersifat unik bagi setiap negara, tetapi serupa bagi setiap warganya. Demikian pula nasionalisme di negara tercinta Indonesia ini. Sangatlah unik, karena merupakan kecintaan akan keragaman budaya, etnis/suku, serta agama yang kemudian menghantarnya kepada perstuan dan kesatuan bangsa di dalam Pancaila.
Hal ini kemudian oleh kebanyakan orang menyalahtafsirkannya dengan berargumen bahwa nasionalisme berarti mencakup keseluruhan praktek kecintaan seorang individu terhadap negaranya, daerahnya, budaya, suku, agama, ras serta adat istiadat dan lain sebagainya. Dengan demikian, nasionalisme tidak lagi menjadi pola pemersatu bangsa dan negara, tetapi sampai pada daerahnya, budaya, suku, agama, ras serta adat istiadat yang kemudian menjadi pemicu timbulnya perselisihan antar mereka. Ambon-Maluku dengan RMSnya, Papua dengan GMPnya (Gerakan Papua Merdeka), membuktikan bahwa rasa anasionalisme sekarang kian luntur dari peradabannya.
Namun sebenarnya akar permasalahan tidak hanya dipicu oleh rasa nasionalisme yang berpucuk pada ego, tetapi praktek ketatanegaraan yang kurang efisienpun menjadi salah satu dan banhkan mungkin menjadi pemicu utama timbulnya pelbagai problematika kebangsaan ini. Pemerintah seolah tenggelam di dalam danau politik dan hukum kepentingan yang dibuatnya sendiri. Menari di atas bahtera pinjaman rakyat tanpa mengindahkan kepentingan rakyatnya.
Hal ini kemudian menumbuhkan sebuah sikap kekecawaan sebagian besar anggota dan kelompok masyarakat bahwa kesepakatan bersama (control social) yang mengandung nilai-nilai seperti keadilan dan perikemanusiaan serta musyawarah kerap hanya merupakan retorika kosong. Pemberantasan korupsi terhadap para koruptor kelas kakap, penegakan hukum dan keadilan yang sebenarnya sebagai sarana strategis untuk membangkitkan semangat cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa, justru sebagai sebuah tindakan dramatugri belaka. Tidaklah heran jika semangant solidaritas dan kebersamaanpun terasa semakin hilang sejak bebrapa dekade terakhir. Boleh jadi, penyebab dari memudarnya rasa nasionalisme ini juga disebabkan oleh paradigma tentang bangsa dan nasionalisme yang dianut kian berjalan di tempat.
Sebuah pertanyaanpun kemudian muncul bahwa sebenarnya siapa yang patut disalahkan di dalam kasus ini? Apakah pemerintah dengan pilitik hukumnya ataukah rakyat dengan egonya di dalam nasionalisme?

