Rabu, 29 Desember 2010

Puisi Udin

Masa Lalu Tertinggal

Dia cantik dan lugu

Pemurah, penyayang dan dermawan

Dia juga ramah dan periang

Di taat dan penuh iman dalam jiwa

Sesekali dia marah yang tak bertepi

Sesekali juga redah dalam senyum

Terbungkus riang yang mengajak tertawa dalam-dalam

Kemana perginya itu semua?

Dia kini bukan dulu

Dia kini telah jauh

Jauh dan tinggalkan dulu yang riang

Bahkan jahat, dan kadang kejam dalam dendam

Salah siapa?

Mungkin aku, mungkin juga dia yang beku dalam berlogika

Ini semua tentang dia

Dia yang bukan dulu, karena dia yang dulu itu punyaku

Hanya aku yang punya

Andai saja dia kini adalah dulu

Hanyalah cinta dan kasih saying yang aku anyam untuk dia yang kini telah berpunya.

12 Nopember 2008

Harapan

Sesekali dia menatap penuh Tanya

Sempitkan tatap tanpa jalan

Dekat, teramat dekat terasa

Siapa gerangan? ada apa dengannya?

Mungkinkah dia hadir

Berharap adalah jalanku

Menggapai tak mungkin

Mendesak sangat sang qalbu menyuruh

Keberanian tak punya

Waktu membawa angin mengabarkan

Sia-sia harapanmu

Harapan telah berpunya

Lama sekali

Aku tahu aku jauh

Aku tahu aku beda

Aku juga tahu tak mungkin

Salahkah aku berharap?

08 Desember 2008

Awal Hari

Senyum, canda tawa ria menghiasi

Bertemu, menyapa, gembira hiasi hari

Berceritera, berbagi pengalaman menggema

Pekik tawa bisingkan

Pagi cerah hening dan menyejukkan

Tersulap berganti riuh

Ramai hapus kesejukan

Di pojok ruang aku duduk

Larut dalam khayal

Terdiam, menatap tanpa tawa

Menyapa, disapa sesekali

Awal hari membawa senyum

Awal hari membawa canda

Awal hari menitipkan masa depan

Buatmu sang perombak zaman

23 Oktober 2009

Teropong Masa

Lari hampiri hari, tinggalkan khayal yang puruk

Menggapai dan meraih itu cita-cita

Bertanya....

Untuk apa semua itu?

Hari membawa dia datang

Jauh, teramat jauh tinggalkan alam

Sesekali dia rindukan pulang

Yang diteropong masih jauh

Cita-cita?

Sesekali dia ditanya

Akan terjawab jika teropong mengabarkan

12 Nopember 2009

Minggu, 02 Mei 2010

ISLAMNYA ORANG MEDERN


ISLAMNYA ORANG MEDERN

Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, Fakultas Ilmu Sosial-Universitas Negeri Surabaya


Pada tahun 1976, sekitar bulan Maret, di Pakistan diadakan upacara Maulid Nabi Muhammad s.a.w tingkat Nasional. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih seratus ulama dan tokoh-tokoh pemimpin agama Islam di seluruh dunia, atas undangan panitia. Sebut saja seperti Syekh Abdullah bin Subaiyil (Imam Masjidil Haram Mekkah), Syekh Al-Azhar Mesir, Mufi Libanon, Imam Masjid Washigton D.C, dan masih banyak Syekh-syekh lainnya, turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, seorang tokoh orientalis terkemuka seperti Prof. Montgomery Watt dan beberapa pemuka dari agama Kristen Pritestan dan Kristen Katolik turut hadir dalam acara tersebut.
Acara yang bertemakan “ The Messages of Islam to the Modern Man” atau dalam bahasa Indonesianya “Pesan Apakah yang diberikan oleh Islam kepada Orang Modern” ini bertujuan memberikan gambaran terkait perbincangan seputar Islam dan Modernisasi yang sedang marak pada masa itu.
Sebagai wakil dari ulama dan sekaligus tokoh Islam Indonesia yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Muhammad Natsir atau lebih kerennya kita kenal dengan sebutan Bung Natsir.
Di kota Lahore yang merupakan salah satu tempat penyelenggaraan acara tersebut (tanggal 9 Maret 1976), Bung Natsir kemudian membagikan kertas kerjanya yang berisi tentang jawaban atas beberapa pertanyaan seperti: Apakah yang dipesankan oleh Islam kepada orang modern? Apakah sebenarnya orang modern itu? Dan Apakah cirri khas terkait penamaan tersebut?
Sebagai langkah awal, perlu saya jelaskan bahwa kata modern, sebenarnya tidak memberikan sebuah pengertian yang paten. Artinya kata modern, dapat oleh siapa saja memaknakannya kepada orang lain tergantung keadaan atau situasi seperti apa yang hendak diinformasikannya saat itu. Istilah modern, seringkali dipakai untuk menunjukkan pertumbuhan daya nalar (yang bersifat teoritis) pada diri seseorang dalam memaknai segala sesuatu. Hal ini mengandung arti bahwa agama itu bertentangan dengan daya nalar dalam membenarkan sesuatu yang sekaligus merupakan penghambat tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai kemanusiaan. Inilah pengertian modern yang selama ini dipakai oleh kebanyakan orang.
Prof. Alex Inkeles, seorang guru besar di Universitas Harvard Amerika Serikat dalam salah satu catatannya “The Modernization of Man” (Modernisasi Manusia), mencoba mengulas pengertian secara rinci dari modern, dengan memberikan beberapa ciri tentang orang modern yang kemudian dipakai oleh Bung Natsir sebagai batu loncatan dalam melihat bagaimana pendapat Islam terhadap kata modern itu sendiri.
Oleh Sang Profesor, disebutkan bahwa salah satu dari salah sembilan ciri orang modern itu adalah kesediaannya untuk menerima pengalaman-pengalaman baru dan keterbukaannya bagi penciptaan baru serta perubahan.
Hal ini oleh Al-Qur’an telah disebutkan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 170 yang berbunyi “Dan apabila dikatakan kepada mereka: Turutlah kamu apa yang diturunkan Alla? Mereka menjawab: Tidak! Kami hanya menurut apa yang kami dapati dari bapak-bapak kami. Biarpun bapa-bapa mereka sedikitpun tidak mengerti dan tidak pula menurut pimpinan yang benar”.
Maksud dari ayat ini adalah gaya hidup seseorang yang terlalu terikat oleh tradisi, seperti kebiasaan hidup gaya kuno, mengabaikan pertimbangan daya nalar yang tentunya menghambat adanya perubahan berdasarkan pembaharuan pikiran yang bersifat ilmiah serta perkembangan masyarakat. Selain itu ada ayat lain dalam Al-Qur’an surat Az-Zukhruf ayat 22, juga juga menyebutkan bahwa “Tidak! Mereka menjawab: Kami dapati bapa-bapa kami mengikuti suatu agama, dan kami turuti saja jejak mereka itu”. “Dan ketika Ibrahim mengatakan kepada bapaknya, Azar: Berhalakah yang engkau ambil menjadi Tuhan? Sesungguhnya kulihat engkau dan kaum engkau dalam kesasatan yang nyata”.
Ayat ini menjelaskan tentang baiaman seorang Nabi Ibrahim a.s, berupaya menemukan Tuhan yang benar-benar memberikan suatu bukti ilmiah (yang diterima oleh akal sehat).
Dengan demikian, maka dapat dijelaskan bahwa betapa Islam memajukan akal pikiran, sekalipun dipergunakan untuk mencari kebenaran tentang adanya Tuhan, atau contoh kecilnya bahwa ketika seorang mukmin menyakini dengan berpikir terlebih dahulu tentang adanya Tuhan yang dijelaskan oleh Al-Qur’an, maka secara otomatis keterlibatan daya nalar itu ada. Contoh lain adalah bahwa alam semesta ini telah diciptakan oleh Allah s.w.t untuk dipergunakan bagi kemaslahatan ummat manusia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bahwa: Bagaimana kemaslahatan ummat itu dapat tercapai jika daya nalar dalam mengelola alam ini tidak diikutsertakan?
Setiap Muslim tentunya akan menaati tuntunan ajaran Islam yang telah berabad-abad hadir sebagai agama penerang kegelapan. Salah satu bentuk penaatan itu adalah mengenai kehidupan yang fana ini. Kefanahan hidup inilah yang pada akhirnya menuntut seseorang untuk menjadi modern dalam menjalankan ajaran Islam itu sendiri. Kata kunci yang ingin saya utarakan terkait judul di atas, adalah bahwa “Islam merupakan agama yang modern, maka dari itu bersikaplah modern dalam menjalankan syariatnya”.

Kamis, 15 April 2010

DEGRADASI NASIONALISME


DEGRADASI NASIONALISME
(Sebuah Catatan Pinggiran)

Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, FIS-UNESA
Tersentuhnya rasa nasionalisme yang dipicu oleh sebuah gerakan perjuangan fisik melawan Malaysia misalnya, bila Malaysia nekat mengganggu kedaulatan RI dengan mengambil atau merampas Pulau Ambalat, merupakan suatu perilaku atau sikap yang dapat kita syukuri sebagai wujud rasa nasionalisme kebangsaan. Kita semua jelas akan sangat mendukung setiap usaha TNI dan para sukarelawan yang berusaha menjaga keutuhan kedaulatan negara RI, tetapi kita tidak bisa lengah sedikit pun untuk memerangi musuh bangsa kita sendiri yang korup, menyalahgunakan kekuasaan dan sebagainya. Karena nasionalisme kita sekarang bukan lagi berkaitan dengan penjajah, atau terutama terhadap unsur-unsur eksternal yang berasal dari luar negara kita, melainkan harus dikaitkan dengan keinginan untuk memerangi semua bentuk penyelewengan dan ketidakadilan. Artinya, nasionalisme saat ini adalah usaha untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran dan keraguan rakyat akibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perilaku korup, menggelapkan uang negara, memanfaatkan segala fasilitas dalam lingkup kekuasaannya demi memperkaya diri, berperilaku sewenang-wenang dalam menjalankan roda kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain, gemar menerima dan menyogok -uang pelicin, uang semir, uang kopi dan sebagainya, adalah perilaku antinasionalisme yang harus diberantas. Pahlawan era sekarang bukan saja mereka yang berani menumpas agresor atau penjajah, tetapi juga mereka yang berkata tidak terhadap korupsi dan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau kekuasaan itu. Pahlawan seperti ini tidak kalah mulianya dengan pahlawan yang menang dari sebuah pertarungan fisik melawan siapa pun yang mencoba mengganggu kedaulatan bangsa dan negara. Jadi, yang harus menjadi catatan disini adalah bagaimana menumbuhkan semangat cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa, menunjukkan semangat untuk berperilaku jujur, berdisiplin tinggi, tidak korup dan berani untuk melawan segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan kekuasaan dan lain-lain, di samping semangat dan keterampilan fisik seperti militer untuk menghadapi setiap kekuatan yang mengganggu kedaulatan negara RI. Sebuah kekuatan dan harga diri bangsa bukan terutama pada kekuatan angkatan bersenjata dengan seluruh persenjataan perang yang canggih, melainkan juga atau bahkan yang pertama adalah pada masyarakat bangsanya yang berkualitas dan bermartabat.
Berkaitan dengan itu semua, bangsa kita tengah dihadapkan pada sebuah kenyataan hidup yang tidaklah ringan, mengingat ada semacam fenomena dimana bangsa-bangsa lain di dunia sudah saling berkompetisi untuk terus maju dalam rangka meningkatkan daya saingnya. Dalam hal ini, bangsa ini justru terpuruk dalam pembenahan masalah-masalah ekonomi, sosial maupun politik di dalam negeri.
Sebagai contoh, dapat kita lihat salah satu masalah yang cukup amat berat, yakni yang berkaitan dengan masalah kemiskinan yang ujung-ujungnya akan berdampak pada pecahnya NKRI. Kasus-kasus seperti yang telah disebukan di atas adalah kasus yang salah satu pemicunya tidak lain yaitu masalah kemiskinan, mengingat permasalahan kemiskinan ini seakan berjalan di tempat, terlebih lagi bila kita melihat kondisi kemiskinan bangsa Indonesia saat ini. Terungkap dari kajian terbaru dari Bank Dunia yang menyimpulkan bahwa kemiskinan di negara kita bukan sekadar 10-20% penduduk yang hidup dalam kemiskinan absolut (extreme poverty). Tapi ada kenyataan lain yang membuktikan bahwa kurang lebih tiga per lima atau 60%3 penduduk Indonesia saat ini hidup di bawah garis kemiskinan (Gunawan Sumodiningrat: Makalah: Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah: 2010:1)
Indonesia sejak beberapa dekade terakhir ini melakukan perubahan terstruktur bentuk ketatanegaraan dari sentralistis-hierarkis menjadi terdesentralisasi yang berbasis pemahaman, bahwa negara tidak hanya menjadi aktor pembangunan, tetapi juga secara paralel menjadi obyek pembangunan dan reformasi. Karena itu, desentralisasi politik dengan memberikan otonomi penuh kepada daerah dan masyarakat lokal merupakan upaya mereformasi negara (state reform).
Sekalipun demikian, desentralisasi politik dan otonomi daerah harus menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperkuat basis efisiensi serta efektivitas pelayanan publik. Bukan sebaliknya, bahwa otonomi daerah dapat menyebabkan ketimpangan antar daerah, meluasnya praktek korupsi para elite lokal, menguatnya spirit kedaerahan yang sempit, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat.

Jumat, 19 Maret 2010

FATWA HARAMKAN MEROKOK DAN LEGALKAN PRODUKSI ROKOK

Oleh : Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, Universitar Negeri Surabaya

Setelah berepisode tertayang di televise seputar kasus Century yang tidak berujung pangkal, pemberontakan pihak separatis di Aceh yang kian hari kian memakan koorban, Indonesia kini dihadapkan lagi kepada sebuah kasus (Fatwa Haram Rokok) yang apabila ditelaah lebih jauh, tidak kalah penting dengan kadua kasus tersebut di atas.

Pertama tentang kasusu pelanggaran hak anak yang membuat Ka Seto angkat bicara. Dalam sebuah media on-line terkemuka (KOMPAS Forum) menyebutkan bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) melarang, promosi dan sponsorship rokok yang mengancam hak hidup anak. Oleh karena itu, iklan, promosi dan sponsorship rokok harus dilarang, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi saat audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (12/8).

Kedua tentang perang pandangan seputar hukum merokok itu sendiri yang menuai perdebatan antar NU dan Muhammadiyah. Hal in oleh dua kubu organisasi islam terbesar di Indonesia itu juga angkat bicara. Disisi lain, Muhammadiyah mengatakan bahwa rokok haram dan harus dibuat sebuah perundang-undangan untuk itu, yang kemudian diwujudkan dengan adanya surat dengan Nomor. 6/SM/MTT/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang keharaman merokok, etapi di sisi lain, NU mengtakan sebagaimana yang kemukakan oleh mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang mengkritik fatwa haram yang juga berlaku bagi perusahaan rokok yang memberi bantuan. Hidayat mempertanyakan fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

"Saya kira harus ditanyakan juga apakah memang sesaklek (kaku) itu?" kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurut Hidayat, kedudukan fatwa dalam teknis hukum sifatnya tidak mengikat. Fatwa berlaku hanya kepada kelompok atau lembaga yang mengeluarkannya. "Fatwa memang tidak mengikat, Apalagi bagi pihak yang punya fatwa lainnya," kata politisi yang kini menjadi anggota DPR dari Komisi I ini. Hidayat mengambil contoh misalnya fatwa makruh rokok dari Nahdlatul Ulama (NU). Itu artinya, fatwa rokok haram dari Muhammadiyah juga tidak harus diikuti oleh warga NU. Karena, kata politisi PKS ini, NU merupakan lembaga yang memiliki fatwa sendiri, yaitu makruh, yang maknanya jika dilakukan tidak apa-apa namun jika ditinggalkan lebih baik atau berpahala.

Maka dari itu menurut Hidayat, sebaiknya fatwa itu memang disampaikan setelah Muktamar Muhammadiyah. Tujuannya, agar lebih jelas dan memiliki kompetensi.

"Pak Din Syamsudin (Ketua PP Muhammadiyah) sendiri kan mengatakan bahwa hal itu (fatwa rokok haram) masih akan dibawa dalam pembahasan ke Muktamar. Kita lihat saja nanti," ujar Hidayat. (VIVA News On-Line)

Kedua hal tersebut di atas tentunya tidak akan berujung jika diperdebatkan, karena hukum positif di negeri ini telah lebih jauh masuk ke ranah hukum Islam yang tentunya mempunyai peran dan fungsi sendiri-sendiri. Kalau tentang merokok itu haram ataupun makruh, kenapa tidak dengan Pabriknya. Bahwa ketika pabrik rokok itu juga difatwakan tentang hal serupa, atau mungkin haram saja, saya rasa permasalahan ini akan cepat berakhir.

Perlu di ingat bahwa Indonesia akhir-akhir ini mempunyai berbagai permasalahan yang harus dipandang serius demi terciptanya sebuah keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jadi jangan jadi orang yang bertele-tele di republik ini. Kasus kita bukan saja Century, perlawanan separatais di Aceh dan lain sebagainya yang harus dipandang lebih penting, tetapi masih banyak lagi kasus-kasus yang juga punya andil dan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan negeri ini.

Sebentar lagi Obama (Presiden AS) itu akan datang ke Indonesia. Kisruh dan demo penolakanpun kian marak di negeri ini. Bagaimana kemudian kita menyikapi itu semua? Oleh karena itu sekali lagi jangan menjadi orang yang bertele-tele di negeri ini.

Jumat, 26 Februari 2010

KRIMINALISASI BUKU


Oleh : Khairuddin Kedang
Mahasiswa PMP-KN, Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Surabaya

Ketika kita mengucapkan kata “Buku”, maka hal pertama yang muncul dalam benak kita adalah bahwa buku itu “jendela kehidupan”. Sebuah ungkapan yang kerap kali muncul sebagai pengetuk jiwa para penikmat buku. Memang, bahwa tidak semua penikmat buku dan orang-orang yang hanya iseng menikmati buku akan menyatakan hal yang sama seperti yang di kutip di atas. Setiap mereka tentunya akan mempunyai pandangan berbeda tentang buku, jika kita menyodorkan kepada mereka sebuah pertanyaan tentang buku. Mungkin ada yang akan menyatakan bahwa buku itu sumber infomasi, atau buku itu sumber ilmu dan lain sebagainya. Tetapi jika pertanyaan yang sama kita sodorkan kepada mereka (para penikmat buku sejati), saya yakin mereka dengan serius akan menyatakan bahwa “buku itu segalanya bagi saya”. Latar belakangnya adalah karena dengan buku, dia mampu mengetahui apa saja yang belum diketahuinya. Dengan buku dia bisa berkarya. Dengan buku dia mampu menjadi apa saja yang dia inginkan. Oleh karena itu, ketika buku kemudian dipandang sebagai sesuatu yang tidak begitu penting bagi orang lain yang tidak mau tahu tentang buku, maka dia dengan sangat menyesal dia akan menyatakan bahwa “betapa sia-sianya hidup mereka yang buta akan buku”.
Saya adalah seorang penikmat buku, tetapi saya tidak akan menyatakan bahwa saya adalah termasuk salah seorang dari para penikmat buku sejati. Cita-cita saya adalah ingin menjadi seorang penulis buku yang terkenal sejagat raya ini. Tetapi kemudian saya merasa takut dengan cita-cita itu sendiri. Permasalahannya bukan karena saya tidak mampu atau tidak bisa menulis dan terus menulis untuk kemudian menjadi sebuah buku. Juga bukan karena seringkali ada seorang penulis yang antar tutur, tingkah laku dan tulisannya tidak sejalan yang diebabkan oleh kehidupan yang sringkali terkontaminasi dengan tuntutan hidup yang serba sulit seperti sekarang ini, tetapi ketakutan saya itu disebabkan oleh para penikmat buku itu sendiri.
Penikmat buka yang dimaksudkan di sini adalah bukan para penikmat buku “sejati”, tetapi penikmat di sini adalah mereka-mereka yang mampu memperbayak buku dengan jalan mengcopy atau mencetak ulang sebagai atau seluruh isi buku tanpa seijin terlebih dahulu kepadqa penerbit atau penulis, yang hal ini jelas-jelas melanggar hak kekayaan intelektual para penulis buku. Dan tentunya bisa kita bayangkan sendiri apa akibat yang terjadi kepada para penulis. Hal inilah yang kemudian membuat saya takut dengan cita-cita itu. Kenapa tidak? Lihat saja di berabagai lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah, dan kampus. Tidak jarang para siswa atau mahasiswanya dan bahkan mungkin dosen sekalipun malakukan hal yang sama.
Adalah benar bahwa tujuan daripada para siswa atau mahasiswa dan mungkin juga para dosen mengcopy buku itu adalah untuk kepentingan tugas dan mungkin juga karena memang buku yang difoto copy itu telah habis terjual di toko-toko buku. Dan jika kita pahami lebih dalam lagi tentang persoalan ini, memang salah satu tujuan terbesarnya adalah demi mewujudkan tujuan daripada negara kita tercinta yakni yang disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945, bawa “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa……….”, tetapi apa tidak sebaiknya kita membeli saja buku itu?
Kita bisa bayangkan, ketika buku tidak lagi dihargai dengan “jika ingin memilikinya maka harus membeli”. Ini adalah sebuah keharusan. Keharusan yang kemudian memupuk rasa percaya diri para panulis untuk terus dan terus menulis. Keharusan yang juga menghargai hak intelektual para penulis.
Negara kita adalah negara hukum, di mana hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan sedemikian rupa guna mencapai sebuah keselarasan, keserasian dan keseimbangan hidup sebagai warga negara. Bagaimana kemudian hukum itu dibuat hanya untuk di langgar?
Kita jangan dulu berbicara masalah korupsi, masalah persatuan dan kesatuan bangsa, masalah hbungan internasional, masalah penegakan hukum dan lain sebagainya, tetapi mari kita mencoba berbicara masalah buku yang kelihatannya adem ayem. Kita kita tidak sadar bahwa hal itu sebenarnya adalah juga termasuk salah satu masalah nasional yang tidak ditoreh. Buku hanya dibuatkan undang-undang oleh para petinggi negeri ini, tetapi tidak dengan upaya bagaimana melaksanakannya dalam usaha-usaha nyata. Sama halnya dengan kasus-kasus pembajakan liar yang begitu marak terjadi di negeri ini. Upayanya hanya sebatas merazia dan membakar kaset-kaset VCD bajakan jika itu berkaitan dengan pembajakan film. Adakah upaya menindaklanjutinya dengan menyidangkan para pembajak itu?
Bahwa jika kita peduli dengan hak kekayaan intelektual yang telah diundangkan di republik ini, maka hargailah itu dengan berupaya menaatinya dalam kehidupan sebagai warga negara yang telah diatur oleh undang-undang.
Soejdatmoko dalam pengantar salah satu bukunya dengan judul “Dimensi Manusia Dalam Pembangunan”, yang diterbitkan oleh PT. Pustaka LP3ES Indonesia-Jakarta, menuliskan bahwa :

“Pemekaran daya cipta suatu bangsa bukan saja suatu kemampuan serta kejadian individual, melainkan juga suatu proses sosial, yang ditentukan oleh kondisi-kondisi sosial pula. Maksud dari tulisan ini ialah meneropong lembaga serta kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai perkembangan daya cipta itu, dalam rangka pembangunan masyarakat kita”.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa sebagai bangsa, kita dituntut untuk mampu berkarya sedemikian rupa dalam bentuk apapun, termasuk menulis buku, guna menunjang usaha-usaha dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus segabai penunjang arah pembangunan masa kini.

PRITA FOUNDATION


Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKN, FIS - Universitas Negeri Surabaya.

Kabar terbaru seputar Prita. Bahwa pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang mencabut gugatan perdata serta menghapus kewajiban Prita Mulysari dalam membayar denda sebesar Rp204 juta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Hal itu diungkapkan Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusuma Fitri kepada wartawan, Jumat (11/12). Dikatakan, pencabutan gugatan perdata dan menghapus kewajiban Prita membayar denda bukan karena adanya tekanan yang besar dari masyarakat atau pihak mana pun. Tetapi karena pihaknya menginginkan masalah ini cepat selesai. “Kami tidak mau memperpanjang masalah ini kita ambil hikmahnya dan membuka pintu damai dengan ibu Prita,” kata Bina Ratna.

Apapun alasan pihak Rumah Sakit Omni Internasional untuk menghentikan perkara perdata atas Prita Mulyasari, bukanlah suatu hal yang harus kita pikirkan lagi dan mencari-cari celah politik dibalik itu. Sebuah keharusan yang harus kita pikirkan bersama adalah bagaimana memberdayakan milyaran koin yang telah terkupul untuk Prita selama ini.

Jika kita mau belajar untuk benar-benar melindungi dan memelihara setiap warga negara yang mempunyai hak sama setaraf Prita, yang adalah tidak sedikit jumlahnya di luar sana, kita tentunya akan berpikir untuk bagaimana cara memberdayakan mereka dengan membangun sebuah lembaga sosial yang bergerak di bidang hukum perlindnungan, guna merangkul setiap mereka yang mempunyai kebutuhan khusus di bidang hokum ini.

Adalah sama halnya dengan gagasan awal tumbuhnya apa yang kita kenal dengan LBH, yaitu untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan dalam keseharian kita selalu dilanggar hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.

Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi. LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. LBH kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969.

Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Herati Rooseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.

Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Singkat mengenai sejarah LBH yang kemudian menjadi YLBHI untuk kita ketahui bersama. Sekarang, kenapa tidak untuk dikembangkan?
Selama bergulirnya kasus Prita Mulyasari, tidak pernah terdengar oleh kita kabar bahwa YLBHI ikut ambil andil dalam kasus tersebut. Ataupun mungkin main belakang, Wallahu A’lam Bissawaf, kita tidak pernah tahu. Namun hal yang harus kita pikirkan adalah tawaran mengenai lembaga yang kemudian bias kita sebut sebagai “PRITA VONDATION” guna memperjuangkan hak-hak asasi Prita Prita yang lain yang masih banyak menikmati ketidakadilan hokum di Republik ini.

Kasus pencurian SATU buah Semangka seharga Rp. 2500 oleh dua orang warga di Jawa Timur, SATU bulir Jagung seharga Rp. 2500 (jika sudah jadi jagung bakar) oleh seorang warga di Jawa Barat dan masih banyak kasus-kasus kecil seperti ini yang tentunya membutuhkan bantuan hokum demi keadilan justru tidak ada kepedulian sama sekali. Bahkan para pelakunya dikabarkan telah menjalani separoh kurungan. Dengan demikian, bagaimana dengan kasus pencurian Uang Negara yang jumlahnya Millyaran Rupiah bahkan Dollar yang dilakukan oleh oarng-oarang yang tidak bertanggungjawab? Sudakaha mereka-mereka itu di hukum seperti para pencuri semangka dan jagung di atas? Ironis memang hukum di Indonesia. Hukum katanya dibuat untuk dipatuhi, dilaksanakan dan untuk memberi perlindungan dan rasa aman bagi warga masyarakat yang adalah merupakan warga Negara di Republik ini. Namun kemana selogan dan pernyataan itu setelah melihat realita yang terjadi sekarang?

Sekali lagi bahwa “PRITA FOUNDATION” mungkin adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh guna menegakkan rasa keadilan yang merata bagi seluruh rakya dan wagra masyarakat Indonesia mulai dari yang paling bawah (wong cilik) sampai para petinggi yang adalah juga pembuat hokum itu sendiri.

ORANG-ORANG KAMPUS

Oleh : Khairuddin Kedang
Mahasiswa FIS-Universitas Negeri Surabaya

Dulu ketika saya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), salah seorang guru saya sempat mengatakan bahwa “kamu harus sekolah dan terus sekolah, hingga ke Perguruan Tinggi”. Sekilas terdiam, kemudian saya balik bertanya “Perguruan Tinggi?” apa itu Pak? Perguruan Tinggi itu tempat orang-orang pintar, hebat dan para ilmuan dari berbagai cabang ilmu Pengetahuan. Perguruan Tinggi itu yang biasa disebut orang dengan nama lainnya yaitu KAMPUS.

Percakapan yang terjadi sekitar tahun 1999 itu, seketika mengubah jalan pikiran saya yang tadinya merasa tidak mampu untuk terus bersekolah sampai ke Perguruan Tinggi karena kehidupan keluarga yang serba pas-pasan, berubah menjadi sebuah motifasi, yaitu bahwa saya harus bias dan terus bersekolah hingga ke Perguruan Tinggi entah bagaimanapun caranya.

Kini saya sudah duduk di bangku Perkuliahan/Perguruan Tinggi dan menjadi warga KAMPUS. Bertemu dengan orang-orang hebat, pintar dan para ilmuan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang dibicaraka guru saya waktu itu. Saya kini mejadi seorang Mahasiswa. Mahasiswa yang sering oleh tidak sedikit orang menyebutnya sebgai agen of change, juga sebagai anggota masyarakat akademika yang tentunya mempunyai peran mencerdaskan kehidupan bangsa yang dimanatkan oleh UUD 1945.

Yang namanya Kampus, tentunya tersimpan berbagai macam ilmu pengetahuan yang membawa kepada perubahan, baik itu perubahan batiniah ataupun lahiriah. Batiniah yang mencakup bagaimana mereka menempatkan pemahaman mereka terhadap makna kampus serta lahiriah yang mencakup pola perilaku keseharian mereka di dalam kampus. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan atau warga yang ada di dalam kampus itu sendiri.

Secara konsep, dapat kita makanai bahwa kampus merupakan kampong ilmiah yang menuntut masyarakatnya untuk berbuat sasuat hal yang berkenaan dengan perubahan yang tentunya perubahan kearah yang lebih baik. Dengan demikian, tidak dapat kita ragukan lagi bahwa kampus adalah pencetus perubahan dari waktu ke waktu.

Sebuah contoh, bahwa runtuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin oleh H. M. Soeharto mampu ditumbangkan oleh sebagian masyarakat kampus, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan mahasiswa. Mahasiswa punya bergening yang kuat yang walaupun secara status mereka hanyalah masyarakat biasa yang tidak mempunyai pangkat atau jabatan apapun di negeri kampus itu sendiri.

MODEL DEMOKRASI SETENGAH HATI

Kita mungkin telah banyak mendengar, membaca dan melihat orang berbicara soal demokrasi. Di media seperti surat kabar, majalah, buletin, televisi dan radio, tidak jarang tulisan ataupun tontonan yang berbicara tentang demokrasi sering menguak, yang pada intinya bertujuan untuk memberi gambaran dan pembelajaran tentang apa itu demokrasi, bagaimana pola pelaksanannya dan lain sebagainya. Sepintas, kita mumgkin akan mengatakan bahwa demokrasi adalah kedaulatan rakyat, dan hal itu memang benar adanya. Tetapi kita mungkin juga akan bingung dan tentunya bertanya-tanya, “demokrasi yang mana dan seperti apa yang sering dibicarakan itu?”.

Memang, bahwa tidak akan ada seorang tokoh poloitik ketatanegaraanpun akan menolak dan berkomentar lai tentang demokrasi yang dibicarakan itu, karena secara konsep demokrasi adalah kadaulatan rakyat atau sering kita sebut dengan beberapa istilah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian lebih luasnya, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Apa yang kemudian ada di dalam benak kita ketika kita mengetahui arti daripada demokrasi itu sendiri? Kita mengenal adanya berbagai macam dan bentuk demokrasi, seperti demokrasi kerakyatan, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dan demokrasi pancasila sebagai ciri khas negara kita Indonesia. Dan ini semua adalah merupakan model demokrasi yang telah dan pernah ada serta di anut oleh sistem ketatanegaraan kita. Hal mana yang menyebabkan sehingga demokrasi kita terus-terus mengalami pergntian?

Sebagai salah satu negara penganut sisitem ini, Indonesia tentunya berharap agar para pelaksananya mau menghayati dan menganalkan makna demokrasi itu secara utuh seperti yang diajarkan oleh demokrasi itu sendiri, karena tujuan yang ingin dicapai oleh penerapan sistem ini adalah untuk mencapai terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945. Tetapi perlu di ingat bahwa yang namanya sistem, tentunya mempunyai kelemahan-kelemahan yang apabila tidak terkontrol dengan baik maka bukan tidak mungkin sisitem itu menghancurkan penganutnya sendiri. Demokrasi contohnya, bahwa selain merupakan sebuah sistem atau model kebijaksanaan polotik ketatnegaraan yang tertata baik dan tepat guna, demokrasi juga mempunyai kelemahan-kelemahan yang mampu merobohkan pilar ketatanegaraan di dalam negara atau nation state penganutnya itu sendiri. Ada beberapa kelemahan daripada model atau sistem ketatanegaraan demokrasi, antara lain :

Pertama, demokrasi tidak dengan sendirinya lebih efisien secara ekonomis ketimbang bentuk-bentuk pemerintahan lainnya. Tingkat agregat pertumbuhan, tabungan, dan penanaman modal sangat mungkin tidak lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang bercorak non-demokrasi. Kedua, demokrasi tidak secara otomatis lebih efisien secara administratif. Kapasitas demokrasi untuk mengambil keputusan-keputusan boleh jadi lebih lambat ketimbang rezim rezim yang pernah digantikannya. Para aktor politik harus terlibat secara intensif untuk berkonsultasi. Ketiga, demokrasi tidak mampu menunjukkan situasi yang lebih tertata rapi, penuh konsensus, stabil, atau dapat memerintah ketimbang sistem otokrasi yang mereka jungkalkan. Ini adalah produk yang sulit dielakkan dari kebebasan ekspresi demokratis, selain juga merupakan refleksi dari ketidaksepakatan yang terus berlanjut di atas aturan-aturan dan lembaga-lembaga baru. Keempat, demokrasi memang memungkinkan masyarakat dan kehidupan politik lebih terbuka ketimbang otokrasi yang disingkirkannya, tetapi tidak dengan sendirinya menjadikan ekonomi lebih terbuka. Negara-negara demokrasi yang sukses dan mapan memiliki sejarah menjalankan proteksi dan menutup batas-batas negaranya, dan melandaskannya pada institusi-institusi publik secara ekstensif untuk meningkatkan perkembangan ekonomi.

Dengan demikian, tidak dapat kita bantah lagi bahwa polemik-polemik yang muncul di sebagian masyarakat Indonesia seperti “lebih baik kita kembali lagi ke rezim militer ala Soeharto” yang walaupun kejam, namun memberikan pengharapan mengenai kemakmuran, kenyamanan hidup dan kestabilan politis yang sulit diwujudkan saat ini.