
DEGRADASI NASIONALISME
(Sebuah Catatan Pinggiran)
Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, FIS-UNESA
Tersentuhnya rasa nasionalisme yang dipicu oleh sebuah gerakan perjuangan fisik melawan Malaysia misalnya, bila Malaysia nekat mengganggu kedaulatan RI dengan mengambil atau merampas Pulau Ambalat, merupakan suatu perilaku atau sikap yang dapat kita syukuri sebagai wujud rasa nasionalisme kebangsaan. Kita semua jelas akan sangat mendukung setiap usaha TNI dan para sukarelawan yang berusaha menjaga keutuhan kedaulatan negara RI, tetapi kita tidak bisa lengah sedikit pun untuk memerangi musuh bangsa kita sendiri yang korup, menyalahgunakan kekuasaan dan sebagainya. Karena nasionalisme kita sekarang bukan lagi berkaitan dengan penjajah, atau terutama terhadap unsur-unsur eksternal yang berasal dari luar negara kita, melainkan harus dikaitkan dengan keinginan untuk memerangi semua bentuk penyelewengan dan ketidakadilan. Artinya, nasionalisme saat ini adalah usaha untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran dan keraguan rakyat akibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perilaku korup, menggelapkan uang negara, memanfaatkan segala fasilitas dalam lingkup kekuasaannya demi memperkaya diri, berperilaku sewenang-wenang dalam menjalankan roda kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain, gemar menerima dan menyogok -uang pelicin, uang semir, uang kopi dan sebagainya, adalah perilaku antinasionalisme yang harus diberantas. Pahlawan era sekarang bukan saja mereka yang berani menumpas agresor atau penjajah, tetapi juga mereka yang berkata tidak terhadap korupsi dan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau kekuasaan itu. Pahlawan seperti ini tidak kalah mulianya dengan pahlawan yang menang dari sebuah pertarungan fisik melawan siapa pun yang mencoba mengganggu kedaulatan bangsa dan negara. Jadi, yang harus menjadi catatan disini adalah bagaimana menumbuhkan semangat cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa, menunjukkan semangat untuk berperilaku jujur, berdisiplin tinggi, tidak korup dan berani untuk melawan segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan kekuasaan dan lain-lain, di samping semangat dan keterampilan fisik seperti militer untuk menghadapi setiap kekuatan yang mengganggu kedaulatan negara RI. Sebuah kekuatan dan harga diri bangsa bukan terutama pada kekuatan angkatan bersenjata dengan seluruh persenjataan perang yang canggih, melainkan juga atau bahkan yang pertama adalah pada masyarakat bangsanya yang berkualitas dan bermartabat.
Berkaitan dengan itu semua, bangsa kita tengah dihadapkan pada sebuah kenyataan hidup yang tidaklah ringan, mengingat ada semacam fenomena dimana bangsa-bangsa lain di dunia sudah saling berkompetisi untuk terus maju dalam rangka meningkatkan daya saingnya. Dalam hal ini, bangsa ini justru terpuruk dalam pembenahan masalah-masalah ekonomi, sosial maupun politik di dalam negeri.
Sebagai contoh, dapat kita lihat salah satu masalah yang cukup amat berat, yakni yang berkaitan dengan masalah kemiskinan yang ujung-ujungnya akan berdampak pada pecahnya NKRI. Kasus-kasus seperti yang telah disebukan di atas adalah kasus yang salah satu pemicunya tidak lain yaitu masalah kemiskinan, mengingat permasalahan kemiskinan ini seakan berjalan di tempat, terlebih lagi bila kita melihat kondisi kemiskinan bangsa Indonesia saat ini. Terungkap dari kajian terbaru dari Bank Dunia yang menyimpulkan bahwa kemiskinan di negara kita bukan sekadar 10-20% penduduk yang hidup dalam kemiskinan absolut (extreme poverty). Tapi ada kenyataan lain yang membuktikan bahwa kurang lebih tiga per lima atau 60%3 penduduk Indonesia saat ini hidup di bawah garis kemiskinan (Gunawan Sumodiningrat: Makalah: Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah: 2010:1)
Indonesia sejak beberapa dekade terakhir ini melakukan perubahan terstruktur bentuk ketatanegaraan dari sentralistis-hierarkis menjadi terdesentralisasi yang berbasis pemahaman, bahwa negara tidak hanya menjadi aktor pembangunan, tetapi juga secara paralel menjadi obyek pembangunan dan reformasi. Karena itu, desentralisasi politik dengan memberikan otonomi penuh kepada daerah dan masyarakat lokal merupakan upaya mereformasi negara (state reform).
Sekalipun demikian, desentralisasi politik dan otonomi daerah harus menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperkuat basis efisiensi serta efektivitas pelayanan publik. Bukan sebaliknya, bahwa otonomi daerah dapat menyebabkan ketimpangan antar daerah, meluasnya praktek korupsi para elite lokal, menguatnya spirit kedaerahan yang sempit, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat.