Jumat, 26 Februari 2010

KRIMINALISASI BUKU


Oleh : Khairuddin Kedang
Mahasiswa PMP-KN, Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Surabaya

Ketika kita mengucapkan kata “Buku”, maka hal pertama yang muncul dalam benak kita adalah bahwa buku itu “jendela kehidupan”. Sebuah ungkapan yang kerap kali muncul sebagai pengetuk jiwa para penikmat buku. Memang, bahwa tidak semua penikmat buku dan orang-orang yang hanya iseng menikmati buku akan menyatakan hal yang sama seperti yang di kutip di atas. Setiap mereka tentunya akan mempunyai pandangan berbeda tentang buku, jika kita menyodorkan kepada mereka sebuah pertanyaan tentang buku. Mungkin ada yang akan menyatakan bahwa buku itu sumber infomasi, atau buku itu sumber ilmu dan lain sebagainya. Tetapi jika pertanyaan yang sama kita sodorkan kepada mereka (para penikmat buku sejati), saya yakin mereka dengan serius akan menyatakan bahwa “buku itu segalanya bagi saya”. Latar belakangnya adalah karena dengan buku, dia mampu mengetahui apa saja yang belum diketahuinya. Dengan buku dia bisa berkarya. Dengan buku dia mampu menjadi apa saja yang dia inginkan. Oleh karena itu, ketika buku kemudian dipandang sebagai sesuatu yang tidak begitu penting bagi orang lain yang tidak mau tahu tentang buku, maka dia dengan sangat menyesal dia akan menyatakan bahwa “betapa sia-sianya hidup mereka yang buta akan buku”.
Saya adalah seorang penikmat buku, tetapi saya tidak akan menyatakan bahwa saya adalah termasuk salah seorang dari para penikmat buku sejati. Cita-cita saya adalah ingin menjadi seorang penulis buku yang terkenal sejagat raya ini. Tetapi kemudian saya merasa takut dengan cita-cita itu sendiri. Permasalahannya bukan karena saya tidak mampu atau tidak bisa menulis dan terus menulis untuk kemudian menjadi sebuah buku. Juga bukan karena seringkali ada seorang penulis yang antar tutur, tingkah laku dan tulisannya tidak sejalan yang diebabkan oleh kehidupan yang sringkali terkontaminasi dengan tuntutan hidup yang serba sulit seperti sekarang ini, tetapi ketakutan saya itu disebabkan oleh para penikmat buku itu sendiri.
Penikmat buka yang dimaksudkan di sini adalah bukan para penikmat buku “sejati”, tetapi penikmat di sini adalah mereka-mereka yang mampu memperbayak buku dengan jalan mengcopy atau mencetak ulang sebagai atau seluruh isi buku tanpa seijin terlebih dahulu kepadqa penerbit atau penulis, yang hal ini jelas-jelas melanggar hak kekayaan intelektual para penulis buku. Dan tentunya bisa kita bayangkan sendiri apa akibat yang terjadi kepada para penulis. Hal inilah yang kemudian membuat saya takut dengan cita-cita itu. Kenapa tidak? Lihat saja di berabagai lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah, dan kampus. Tidak jarang para siswa atau mahasiswanya dan bahkan mungkin dosen sekalipun malakukan hal yang sama.
Adalah benar bahwa tujuan daripada para siswa atau mahasiswa dan mungkin juga para dosen mengcopy buku itu adalah untuk kepentingan tugas dan mungkin juga karena memang buku yang difoto copy itu telah habis terjual di toko-toko buku. Dan jika kita pahami lebih dalam lagi tentang persoalan ini, memang salah satu tujuan terbesarnya adalah demi mewujudkan tujuan daripada negara kita tercinta yakni yang disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945, bawa “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa……….”, tetapi apa tidak sebaiknya kita membeli saja buku itu?
Kita bisa bayangkan, ketika buku tidak lagi dihargai dengan “jika ingin memilikinya maka harus membeli”. Ini adalah sebuah keharusan. Keharusan yang kemudian memupuk rasa percaya diri para panulis untuk terus dan terus menulis. Keharusan yang juga menghargai hak intelektual para penulis.
Negara kita adalah negara hukum, di mana hukum itu dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan sedemikian rupa guna mencapai sebuah keselarasan, keserasian dan keseimbangan hidup sebagai warga negara. Bagaimana kemudian hukum itu dibuat hanya untuk di langgar?
Kita jangan dulu berbicara masalah korupsi, masalah persatuan dan kesatuan bangsa, masalah hbungan internasional, masalah penegakan hukum dan lain sebagainya, tetapi mari kita mencoba berbicara masalah buku yang kelihatannya adem ayem. Kita kita tidak sadar bahwa hal itu sebenarnya adalah juga termasuk salah satu masalah nasional yang tidak ditoreh. Buku hanya dibuatkan undang-undang oleh para petinggi negeri ini, tetapi tidak dengan upaya bagaimana melaksanakannya dalam usaha-usaha nyata. Sama halnya dengan kasus-kasus pembajakan liar yang begitu marak terjadi di negeri ini. Upayanya hanya sebatas merazia dan membakar kaset-kaset VCD bajakan jika itu berkaitan dengan pembajakan film. Adakah upaya menindaklanjutinya dengan menyidangkan para pembajak itu?
Bahwa jika kita peduli dengan hak kekayaan intelektual yang telah diundangkan di republik ini, maka hargailah itu dengan berupaya menaatinya dalam kehidupan sebagai warga negara yang telah diatur oleh undang-undang.
Soejdatmoko dalam pengantar salah satu bukunya dengan judul “Dimensi Manusia Dalam Pembangunan”, yang diterbitkan oleh PT. Pustaka LP3ES Indonesia-Jakarta, menuliskan bahwa :

“Pemekaran daya cipta suatu bangsa bukan saja suatu kemampuan serta kejadian individual, melainkan juga suatu proses sosial, yang ditentukan oleh kondisi-kondisi sosial pula. Maksud dari tulisan ini ialah meneropong lembaga serta kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai perkembangan daya cipta itu, dalam rangka pembangunan masyarakat kita”.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa sebagai bangsa, kita dituntut untuk mampu berkarya sedemikian rupa dalam bentuk apapun, termasuk menulis buku, guna menunjang usaha-usaha dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus segabai penunjang arah pembangunan masa kini.

PRITA FOUNDATION


Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKN, FIS - Universitas Negeri Surabaya.

Kabar terbaru seputar Prita. Bahwa pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang mencabut gugatan perdata serta menghapus kewajiban Prita Mulysari dalam membayar denda sebesar Rp204 juta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Hal itu diungkapkan Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusuma Fitri kepada wartawan, Jumat (11/12). Dikatakan, pencabutan gugatan perdata dan menghapus kewajiban Prita membayar denda bukan karena adanya tekanan yang besar dari masyarakat atau pihak mana pun. Tetapi karena pihaknya menginginkan masalah ini cepat selesai. “Kami tidak mau memperpanjang masalah ini kita ambil hikmahnya dan membuka pintu damai dengan ibu Prita,” kata Bina Ratna.

Apapun alasan pihak Rumah Sakit Omni Internasional untuk menghentikan perkara perdata atas Prita Mulyasari, bukanlah suatu hal yang harus kita pikirkan lagi dan mencari-cari celah politik dibalik itu. Sebuah keharusan yang harus kita pikirkan bersama adalah bagaimana memberdayakan milyaran koin yang telah terkupul untuk Prita selama ini.

Jika kita mau belajar untuk benar-benar melindungi dan memelihara setiap warga negara yang mempunyai hak sama setaraf Prita, yang adalah tidak sedikit jumlahnya di luar sana, kita tentunya akan berpikir untuk bagaimana cara memberdayakan mereka dengan membangun sebuah lembaga sosial yang bergerak di bidang hukum perlindnungan, guna merangkul setiap mereka yang mempunyai kebutuhan khusus di bidang hokum ini.

Adalah sama halnya dengan gagasan awal tumbuhnya apa yang kita kenal dengan LBH, yaitu untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan dalam keseharian kita selalu dilanggar hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.

Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi. LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. LBH kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969.

Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Herati Rooseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.

Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Singkat mengenai sejarah LBH yang kemudian menjadi YLBHI untuk kita ketahui bersama. Sekarang, kenapa tidak untuk dikembangkan?
Selama bergulirnya kasus Prita Mulyasari, tidak pernah terdengar oleh kita kabar bahwa YLBHI ikut ambil andil dalam kasus tersebut. Ataupun mungkin main belakang, Wallahu A’lam Bissawaf, kita tidak pernah tahu. Namun hal yang harus kita pikirkan adalah tawaran mengenai lembaga yang kemudian bias kita sebut sebagai “PRITA VONDATION” guna memperjuangkan hak-hak asasi Prita Prita yang lain yang masih banyak menikmati ketidakadilan hokum di Republik ini.

Kasus pencurian SATU buah Semangka seharga Rp. 2500 oleh dua orang warga di Jawa Timur, SATU bulir Jagung seharga Rp. 2500 (jika sudah jadi jagung bakar) oleh seorang warga di Jawa Barat dan masih banyak kasus-kasus kecil seperti ini yang tentunya membutuhkan bantuan hokum demi keadilan justru tidak ada kepedulian sama sekali. Bahkan para pelakunya dikabarkan telah menjalani separoh kurungan. Dengan demikian, bagaimana dengan kasus pencurian Uang Negara yang jumlahnya Millyaran Rupiah bahkan Dollar yang dilakukan oleh oarng-oarang yang tidak bertanggungjawab? Sudakaha mereka-mereka itu di hukum seperti para pencuri semangka dan jagung di atas? Ironis memang hukum di Indonesia. Hukum katanya dibuat untuk dipatuhi, dilaksanakan dan untuk memberi perlindungan dan rasa aman bagi warga masyarakat yang adalah merupakan warga Negara di Republik ini. Namun kemana selogan dan pernyataan itu setelah melihat realita yang terjadi sekarang?

Sekali lagi bahwa “PRITA FOUNDATION” mungkin adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh guna menegakkan rasa keadilan yang merata bagi seluruh rakya dan wagra masyarakat Indonesia mulai dari yang paling bawah (wong cilik) sampai para petinggi yang adalah juga pembuat hokum itu sendiri.

ORANG-ORANG KAMPUS

Oleh : Khairuddin Kedang
Mahasiswa FIS-Universitas Negeri Surabaya

Dulu ketika saya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), salah seorang guru saya sempat mengatakan bahwa “kamu harus sekolah dan terus sekolah, hingga ke Perguruan Tinggi”. Sekilas terdiam, kemudian saya balik bertanya “Perguruan Tinggi?” apa itu Pak? Perguruan Tinggi itu tempat orang-orang pintar, hebat dan para ilmuan dari berbagai cabang ilmu Pengetahuan. Perguruan Tinggi itu yang biasa disebut orang dengan nama lainnya yaitu KAMPUS.

Percakapan yang terjadi sekitar tahun 1999 itu, seketika mengubah jalan pikiran saya yang tadinya merasa tidak mampu untuk terus bersekolah sampai ke Perguruan Tinggi karena kehidupan keluarga yang serba pas-pasan, berubah menjadi sebuah motifasi, yaitu bahwa saya harus bias dan terus bersekolah hingga ke Perguruan Tinggi entah bagaimanapun caranya.

Kini saya sudah duduk di bangku Perkuliahan/Perguruan Tinggi dan menjadi warga KAMPUS. Bertemu dengan orang-orang hebat, pintar dan para ilmuan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang dibicaraka guru saya waktu itu. Saya kini mejadi seorang Mahasiswa. Mahasiswa yang sering oleh tidak sedikit orang menyebutnya sebgai agen of change, juga sebagai anggota masyarakat akademika yang tentunya mempunyai peran mencerdaskan kehidupan bangsa yang dimanatkan oleh UUD 1945.

Yang namanya Kampus, tentunya tersimpan berbagai macam ilmu pengetahuan yang membawa kepada perubahan, baik itu perubahan batiniah ataupun lahiriah. Batiniah yang mencakup bagaimana mereka menempatkan pemahaman mereka terhadap makna kampus serta lahiriah yang mencakup pola perilaku keseharian mereka di dalam kampus. Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan atau warga yang ada di dalam kampus itu sendiri.

Secara konsep, dapat kita makanai bahwa kampus merupakan kampong ilmiah yang menuntut masyarakatnya untuk berbuat sasuat hal yang berkenaan dengan perubahan yang tentunya perubahan kearah yang lebih baik. Dengan demikian, tidak dapat kita ragukan lagi bahwa kampus adalah pencetus perubahan dari waktu ke waktu.

Sebuah contoh, bahwa runtuhnya rezim Orde Baru yang dipimpin oleh H. M. Soeharto mampu ditumbangkan oleh sebagian masyarakat kampus, atau yang biasa kita kenal dengan sebutan mahasiswa. Mahasiswa punya bergening yang kuat yang walaupun secara status mereka hanyalah masyarakat biasa yang tidak mempunyai pangkat atau jabatan apapun di negeri kampus itu sendiri.

MODEL DEMOKRASI SETENGAH HATI

Kita mungkin telah banyak mendengar, membaca dan melihat orang berbicara soal demokrasi. Di media seperti surat kabar, majalah, buletin, televisi dan radio, tidak jarang tulisan ataupun tontonan yang berbicara tentang demokrasi sering menguak, yang pada intinya bertujuan untuk memberi gambaran dan pembelajaran tentang apa itu demokrasi, bagaimana pola pelaksanannya dan lain sebagainya. Sepintas, kita mumgkin akan mengatakan bahwa demokrasi adalah kedaulatan rakyat, dan hal itu memang benar adanya. Tetapi kita mungkin juga akan bingung dan tentunya bertanya-tanya, “demokrasi yang mana dan seperti apa yang sering dibicarakan itu?”.

Memang, bahwa tidak akan ada seorang tokoh poloitik ketatanegaraanpun akan menolak dan berkomentar lai tentang demokrasi yang dibicarakan itu, karena secara konsep demokrasi adalah kadaulatan rakyat atau sering kita sebut dengan beberapa istilah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian lebih luasnya, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Apa yang kemudian ada di dalam benak kita ketika kita mengetahui arti daripada demokrasi itu sendiri? Kita mengenal adanya berbagai macam dan bentuk demokrasi, seperti demokrasi kerakyatan, demokrasi terpimpin, demokrasi liberal dan demokrasi pancasila sebagai ciri khas negara kita Indonesia. Dan ini semua adalah merupakan model demokrasi yang telah dan pernah ada serta di anut oleh sistem ketatanegaraan kita. Hal mana yang menyebabkan sehingga demokrasi kita terus-terus mengalami pergntian?

Sebagai salah satu negara penganut sisitem ini, Indonesia tentunya berharap agar para pelaksananya mau menghayati dan menganalkan makna demokrasi itu secara utuh seperti yang diajarkan oleh demokrasi itu sendiri, karena tujuan yang ingin dicapai oleh penerapan sistem ini adalah untuk mencapai terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi kita yaitu UUD 1945. Tetapi perlu di ingat bahwa yang namanya sistem, tentunya mempunyai kelemahan-kelemahan yang apabila tidak terkontrol dengan baik maka bukan tidak mungkin sisitem itu menghancurkan penganutnya sendiri. Demokrasi contohnya, bahwa selain merupakan sebuah sistem atau model kebijaksanaan polotik ketatnegaraan yang tertata baik dan tepat guna, demokrasi juga mempunyai kelemahan-kelemahan yang mampu merobohkan pilar ketatanegaraan di dalam negara atau nation state penganutnya itu sendiri. Ada beberapa kelemahan daripada model atau sistem ketatanegaraan demokrasi, antara lain :

Pertama, demokrasi tidak dengan sendirinya lebih efisien secara ekonomis ketimbang bentuk-bentuk pemerintahan lainnya. Tingkat agregat pertumbuhan, tabungan, dan penanaman modal sangat mungkin tidak lebih baik dibandingkan dengan negara-negara yang bercorak non-demokrasi. Kedua, demokrasi tidak secara otomatis lebih efisien secara administratif. Kapasitas demokrasi untuk mengambil keputusan-keputusan boleh jadi lebih lambat ketimbang rezim rezim yang pernah digantikannya. Para aktor politik harus terlibat secara intensif untuk berkonsultasi. Ketiga, demokrasi tidak mampu menunjukkan situasi yang lebih tertata rapi, penuh konsensus, stabil, atau dapat memerintah ketimbang sistem otokrasi yang mereka jungkalkan. Ini adalah produk yang sulit dielakkan dari kebebasan ekspresi demokratis, selain juga merupakan refleksi dari ketidaksepakatan yang terus berlanjut di atas aturan-aturan dan lembaga-lembaga baru. Keempat, demokrasi memang memungkinkan masyarakat dan kehidupan politik lebih terbuka ketimbang otokrasi yang disingkirkannya, tetapi tidak dengan sendirinya menjadikan ekonomi lebih terbuka. Negara-negara demokrasi yang sukses dan mapan memiliki sejarah menjalankan proteksi dan menutup batas-batas negaranya, dan melandaskannya pada institusi-institusi publik secara ekstensif untuk meningkatkan perkembangan ekonomi.

Dengan demikian, tidak dapat kita bantah lagi bahwa polemik-polemik yang muncul di sebagian masyarakat Indonesia seperti “lebih baik kita kembali lagi ke rezim militer ala Soeharto” yang walaupun kejam, namun memberikan pengharapan mengenai kemakmuran, kenyamanan hidup dan kestabilan politis yang sulit diwujudkan saat ini.