Jumat, 26 Februari 2010

PRITA FOUNDATION


Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKN, FIS - Universitas Negeri Surabaya.

Kabar terbaru seputar Prita. Bahwa pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang mencabut gugatan perdata serta menghapus kewajiban Prita Mulysari dalam membayar denda sebesar Rp204 juta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Hal itu diungkapkan Direktur RS Omni International dr Bina Ratna Kusuma Fitri kepada wartawan, Jumat (11/12). Dikatakan, pencabutan gugatan perdata dan menghapus kewajiban Prita membayar denda bukan karena adanya tekanan yang besar dari masyarakat atau pihak mana pun. Tetapi karena pihaknya menginginkan masalah ini cepat selesai. “Kami tidak mau memperpanjang masalah ini kita ambil hikmahnya dan membuka pintu damai dengan ibu Prita,” kata Bina Ratna.

Apapun alasan pihak Rumah Sakit Omni Internasional untuk menghentikan perkara perdata atas Prita Mulyasari, bukanlah suatu hal yang harus kita pikirkan lagi dan mencari-cari celah politik dibalik itu. Sebuah keharusan yang harus kita pikirkan bersama adalah bagaimana memberdayakan milyaran koin yang telah terkupul untuk Prita selama ini.

Jika kita mau belajar untuk benar-benar melindungi dan memelihara setiap warga negara yang mempunyai hak sama setaraf Prita, yang adalah tidak sedikit jumlahnya di luar sana, kita tentunya akan berpikir untuk bagaimana cara memberdayakan mereka dengan membangun sebuah lembaga sosial yang bergerak di bidang hukum perlindnungan, guna merangkul setiap mereka yang mempunyai kebutuhan khusus di bidang hokum ini.

Adalah sama halnya dengan gagasan awal tumbuhnya apa yang kita kenal dengan LBH, yaitu untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan dalam keseharian kita selalu dilanggar hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.

Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi. LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. LBH kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969.

Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Herati Rooseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.

Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Singkat mengenai sejarah LBH yang kemudian menjadi YLBHI untuk kita ketahui bersama. Sekarang, kenapa tidak untuk dikembangkan?
Selama bergulirnya kasus Prita Mulyasari, tidak pernah terdengar oleh kita kabar bahwa YLBHI ikut ambil andil dalam kasus tersebut. Ataupun mungkin main belakang, Wallahu A’lam Bissawaf, kita tidak pernah tahu. Namun hal yang harus kita pikirkan adalah tawaran mengenai lembaga yang kemudian bias kita sebut sebagai “PRITA VONDATION” guna memperjuangkan hak-hak asasi Prita Prita yang lain yang masih banyak menikmati ketidakadilan hokum di Republik ini.

Kasus pencurian SATU buah Semangka seharga Rp. 2500 oleh dua orang warga di Jawa Timur, SATU bulir Jagung seharga Rp. 2500 (jika sudah jadi jagung bakar) oleh seorang warga di Jawa Barat dan masih banyak kasus-kasus kecil seperti ini yang tentunya membutuhkan bantuan hokum demi keadilan justru tidak ada kepedulian sama sekali. Bahkan para pelakunya dikabarkan telah menjalani separoh kurungan. Dengan demikian, bagaimana dengan kasus pencurian Uang Negara yang jumlahnya Millyaran Rupiah bahkan Dollar yang dilakukan oleh oarng-oarang yang tidak bertanggungjawab? Sudakaha mereka-mereka itu di hukum seperti para pencuri semangka dan jagung di atas? Ironis memang hukum di Indonesia. Hukum katanya dibuat untuk dipatuhi, dilaksanakan dan untuk memberi perlindungan dan rasa aman bagi warga masyarakat yang adalah merupakan warga Negara di Republik ini. Namun kemana selogan dan pernyataan itu setelah melihat realita yang terjadi sekarang?

Sekali lagi bahwa “PRITA FOUNDATION” mungkin adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh guna menegakkan rasa keadilan yang merata bagi seluruh rakya dan wagra masyarakat Indonesia mulai dari yang paling bawah (wong cilik) sampai para petinggi yang adalah juga pembuat hokum itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar