Jumat, 21 Desember 2012

TENTANG POLITIK DALAM AL-QUR'AN

POLITIK
Ayat Sesungguhnya Aku akan mengangkat khalifah di bumi (QS
Al-Baqarah 12]: 31) menginformasikan juga unsur-unsur
kekhalifahan sekaligus kewajiban sang khalifah. Unsur-unsur
tersebut adalah (1) bumi atau wilayah, (2) khalifah (yang
diberi kekuasaan politik atau mandataris), serta (3) hubungan
antara pemilik kekuasaan dengan wilayah, dan hubungannya
dengan pemberi kekuasaan (Allah Swt.).

Kekhalifahan itu baru dinilai baik apabila sang khalifah
memperhatikan hubungan-hubungan tersebut.

Isti'mar

Kata isti'mar dalam bahasa Arab modern diartikan penjajahan;
ista'mara adalah menjajah. Makna ini tidak dikenal dalam
bahasa Al-Quran, dan memang ia merupakan penamaan yang tidak
sejalan dengan kaidah bahasa Arab dan akar katanya.

Dalam surat Hud (11): 61 Allah berfirman:

Dia Allah yang menciptakan kamu dari bumi dan
menugaskan kamu memakmurkannya.

Kata isti'mara pada ayat di atas terdiri dari huruf sin dan
ta' yang dapat berarti meminta seperti dalam kata istighfara,
yang berarti meminta maghfirah (ampunan). Dapat juga kedua
huruf tersebut berarti "menjadikan" seperti pada kata hajar
yang berarti "batu" bila digandengkan dengan sin dan ta'
sehingga terbaca istahjara yang maknanya adalah menjadi batu.

Kata 'amara dapat diartikan dengan dua makna sesuai dengan
objek dan konteks uraian ayat. Surat Al-Tawbah (9): 17 dan 18
yang menggunakan kata kerja masa kini ya'muru, dan ya'muru
dalam konteks uraian tentang masjid diartikan memakmurkan
masjid dengan jalan membangun, memelihara, memugar,
membersihkan, shalat, atau i'tikaf di dalamnya. Sedangkan
surat Al-Rum (30): 9 yang mengulangi dua kali kata kerja masa
lampau 'amaru berbicara tentang bumi, diartikan sebagai
membangun bangunan, serta mengelolanya untuk memperoleh
manfaatnya.

Jika demikian, kata ista'marakum dapat berarti "menjadikan
kamu" atau "meminta/menugaskan kamu" mengolah bumi guna
memperoleh manfaatnya. Dari satu sisi, penugasan tersebut
dapat merupakan pelimpahan kekuasaan politik; di sisi lain
karena yang menjadikan dan yang menugaskan itu adalah Allah
Swt., maka para petugas dalam menjalankan tugasnya harus
memperhatikan kehendak yang menugaskannya.

PRINSIP-PRINSIP KEKUASAAN POLITIK

Seperti terlihat di atas, kekuasaan politik dianugerahkan oleh
Allah Swt. kepada manusia. Penganugerahan ini dilakukan
melalui satu ikatan perjanjian. Ikatan ini terjalin antara
sang penguasa dengan Allah Swt. di satu pihak dan dengan
masyarakatnya di pihak lain. Perjanjian dengan Allah dinamai
oleh-Nya dalam Al-Quran dengan 'ahd.

Dalam surat Al-Baqarah (2): 124 Nabi Ibrahim a.s. yang
diangkat Tuhan menjadi imam bermohon kepada-Nya agar imamah
(kepemimpinan) itu diperoleh pula oleh anak cucunya. Kemudian
Allah menjawab:

Perjanjianku tidak akan diperoleh oleh orang-orang
zalim.

Adapun perjanjian dengan anggota masyarakat, maka ia dinamai
bai'at. Hal ini telah penulis isyaratkan sebelum ini ketika
menjelaskan sebab penggunaan kata Kami dalam pengangkatan Nabi
Daud a.s. sebagai khalifah, dan diisyaratkan juga oleh
Al-Quran terhadap Nabi Muhammad Saw. yang kepada beliau datang
wanita-wanita untuk berbaiat.

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan
beriman untuk mengadakan bai'at (janji setia) bahwa
mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan
Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak
akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta
yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka
(mengadakan pengakuan palsu tentang hubungan seksual
dan akibat-akibatnya), dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka dan
mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(QS Al-Mumtahanah (60): 12).

Perjanjian ini --baik antara sang penguasa dengan masyarakat
maupun antara dia dengan Yang Mahakuasa-- merupakan amanat
yang harus ditunaikan. Dari sini, tidak heran jika perintah
taat kepada penguasa (ulil amr) didahului oleh perintah
menunaikan amanah. Perhatikan firman Allah berikut:

Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan
amanat kepada yang berhak menenrimanya dan
(memerintahkan kebijaksanaan) di antara kamu supaya
menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah,
taatilah Rasul, dan ulil amr di antara kamu. Kemudian
jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan
kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnah) jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih
baik akibatnya (QS Al-Nisa' [4]: 58-59).

Kedua ayat di atas dinilai oleh para ulama sebagai
prinsip-prinsip pokok yang menghimpun ajaran Islam tentang
kekuasaan atau pemerintahan. Bahkan Rasyid Ridha, seorang
pakar tafsir, berpendapat bahwa, "Seandainya tidak ada ayat
lain yang berbicara tentang hal permerintahan, maka ayat itu
telah amat memadai."

Amanat dimaksudkan berkaitan dengan banyak hal, salah satu di
antaranya adalah perlakuan adil. Keadilan yang dituntut ini
bukan hanya terhadap kelompok, golongan, atau kaum Muslim
saja, tetapi mencakup seluruh manusia bahkan seluruh makhluk.
Ayat-ayat Al-Quran yang menyangkut hal ini amat banyak, salah
satu di antaranya berupa teguran kepada Nabi Saw. yang hampir
saja menyalahkan seorang Yahudi karena terpengaruh oleh
pembelaan keluarga seorang pencuri. Dalam konteks inilah turun
firman Allah:

Dan janganlah kamu menjadi penentang orang-orang yang
tidak bersalah karena (membela) orang-orang yang
khianat (QS Al-Nisa' [4]: 105).

Nabi Saw. dalam sekian banyak hadisnya memperingatkan hal
tersebut, antara 1ain sabdanya,

(Berhati-hatilah) Doa orang yang teraniaya diterima
Allah, walaupun ia durhaka, (karena) kedurhakaannya
dipertanggunjawabkan oleh dirinya sendiri (HR Ahmad
dan Al-Bazzar melalui Abu Hurairah).

Berdampingan dengan amanat yang dibebankan kepada para
penguasa, ditekankan kewajiban taat masyarakat terhadap
mereka.

Perlu diperhatikan bahwa redaksi ayat di atas menggandengkan
kata "taat" kepada Allah dan Rasul, tetapi meniadakan kata itu
pada ulil amr.

Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil
amr antara kamu (QS Al-Nisa' [4]: 59).

Tidak disebutkannya kata taat pada ulil amr untuk memberi
isyarat bahwa ketaatan kepada mereka tidak berdiri sendiri
tetapi berkaitan atau bersyarat dengan ketaatan kepada Allah
dan Rasul, dalam arti bila perintahnya bertentangan dengan
nilai-nilai ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dibenarkan
untuk taat kepada mereka. Dalam hal ini dikenal kaidah yang
sangat populer yaitu,

Tidak dibenarkan adanya ketaatan kepada seorang
makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq (Allah).

Tetapi di sisi lain, apabila perintah ulu amr tidak
mengakibatkan kemaksiatan, maka ia wajib ditaati, walaupun
perintah tersebut tidak disetujui oleh yang diperintah.

Seorang Muslim wajib memperkenankan dan taut
menyangkut apa saja (yang diperintahkan ulul amr),
suka atau tidak suka, kecuali bila ia diperintahkan
berbuat maksiat, maka ketika itu tidak boleh
memperkenankan, tidak juga taat (Diriwayathan oleh
Bukhari Muslim, dan lain-lain melalui Ibnu Umar).

Taat dalam bahasa Al-Quran berarti "tunduk" menerima secara
tulus dan menemani. Ini berarti ketaatan dimaksud bukan
sekadar melaksanakan apa yang diperintahkan tetapi harus ikut
berpartisipasi dalam upaya-upaya yang dilakukan penguasa
politik guna mendukung usaha-usahanya.

Dalam konteks ini, Nabi Saw. bersabda:

Agama adalah nasihat.

Dan ketika para sahabat bertanya, "Untuk siapa?" Nabi Saw.
menjawab antara lain,

Untuk para pemimpin kaum Muslim dan khalayak ramai mereka (HR
Muslim melalui sahabat Nabi Abu Ruqayyah Tamim bin Aus
Addari).

"Nasihat" yang dimaksud Nabi di sini adalah dukungan positif
kepada mereka termasuk kontrol sosial demi suksesnya
tugas-tugas yang mereka emban.

Ayat Al-Nisa' yang dikutip di atas menurut pakar tafsir
Al-Maraghi. menjelaskan prinsip-prinsip ajaran agama dalam
bidang pemerintahan serta sumber-sumbernya, yaitu:

1. Al-Quran Al-Karim yang ditunjuk oleh perintah agar
taat kepada Allah.

2. Sunnah Rasul Saw. yang ditunjuk oleh kewajiban
taat kepada Rasul.

3. Konsensus ulul amr, yakni mereka yang diberi
kepercayaan oleh umat seperti para ulama, cerdik
cendekia, pemimpin militer, penguasa, petani,
industriawan, buruh, wartawan, dan sebagainya. Mereka
itulah ulul amr.

4. Mengembalikan persoalan yang diperselisihkan
kepada kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam
Al-Quran dan Sunnah.

TUGAS-TUGAS PARA PENGUASA

Mereka yang mendapat anugerah "menguasai wilayah" diberi
berbagai tugas, yang antara lain diuraikan oleh surat Al-Hajj
(22): 41:

Orang-orang yang jika Kami kukuhkan kedudukan mereka
di muka bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan
zakat, memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah
yang munkar, dan kepada Allah kesudahan segala urusan
(QS Al-Hajj [22]: 41).

"Mendirikan shalat" adalah lambang hubungan baik dengan Allah,
sedang "menunaikan zakat" adalah lambang perhatian yang
ditujukan kepada masyarakat lemah. "Amr ma'ruf" mencakup
segala macam kebajikan, adat istiadat, dan budaya yang sejalan
dengan nilai-nilai agama, sedang nahi 'an al-munkar adalah
lawan dari amr ma'ruf

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya, para penguasa
dituntut untuk selalu melakukan musyawarah, yakni "bertukar
pikiran dengan siapa yang dianggap tepat guna mencapai yang
terbaik untuk semua."

Mereka juga dituntut untuk memanfaatkan semua potensi yang
dapat dimanfaatkan guna mencapai hasil maksimal yang
diharapkan. Dalam konteks ini, terjadi diskusi di kalangan
ulama, berkaitan dengan keterlibatan non-Muslim dalam
pemerintahan. Diskusi ini muncul baik ketika menafsirkan kata
minkum (dari golongan kamu orang-orang Mukmin) pada surat
Al-Nisa (4): 58 yang berbicara tentang ulil amr maupun dalam
ayat-ayat lain yang secara tekstual melarang mengangkat
orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai auliya' (yang biasa
diterjemahkan pemimpin-pemimpin). Misalnya firman Allah:

Ayat ini diterjemahkan oleh Tim Departemen Agama dalam
Al-Quran dan Terjemahnya sebagai berikut:

Hai orang-orang Mukmin, janganlah kamu mengangkat
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin
bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu
yang mengambil mereka sebagai pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim (QS Al-Ma-idah [5]: 51).

Pakar tafsir kenamaan Muhammad Rasyid Ridha, sambil menunjuk
kepada kenyataan sejarah masa khalifah Umar r.a. dan
dinasti-dinasti Umawiyah dan Abbasiah, memahami ayat ini dan
ayat-ayat semacamnya secara kontekstual. Pakar ini merujuk
kepada firman Allah dalam surat Ali 'Imran ayat 118 dan
menjadikannya sebagai sebab larangan tersebut. Ayat dimaksud
adalah:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil
menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar
golonganmu (non-Muslim, karena) mereka selalu
menimbulkan kesulitan bagi kamu, mereka menginginkan
yang menyusahkan kamu. Telah nampak dan ucapan mereka
kebencian, sedang apa yang disembunyikan oleh dada
mereka lebih besar. Sungguh Kami telah jelaskan
kepada kamu tanda-tanda (teman dan lawan), jika kamu
memahaminya (QS Ali 'Imran [3]: 1l8).

Ayat di atas? tulis Rasyid Ridha, mengandung larangan dan
penyebabnya, jadi larangan tersebut adalah larangan bersyarat,
sehingga yang dilarang untuk diangkat menjadi pemimpin, atau
teman kepercayaan adalah: mereka yang selalu menyusahkan dan
menginginkan kesulitan bagi kaum Muslim, serta yang telah
nampak dari ucapan mereka kebencian.

Allah Swt. --tulis Rasyid Ridha-- yang menurunkan ayat-ayat
ini mengetahui perubahan-perubahan sikap pro atau kontra yang
dapat terjadi bagi bangsa-bangsa dan pemeluk-pemeluk agama
seperti yang terlihat kemudian dari orang-orang Yahudi yang
pada awal masa Islam begitu benci terhadap orang Mukmin, namun
berbalik membantu kaum Muslim dalam beberapa peperangan
seperti di Andalusia atau seperti halnya orang-orang Mesir
yang membantu kaum Muslim melawan Romawi.

Dari sini terlihat bahwa Al-Quran tidak menjadikan perbedaan
agama sebagaõ alasan untuk tidak menjalin kerja sama apalagi
mengambil sikap tidak bersahabat. Al-Quran memerintahkan agar
setiap umat berpacu dalam kebajikan seperti yang ditegaskan
dalam surat Al-Baqarah (2): 148:

Tiap-tiap umat ada kiblat (arah)-nya masing-masing,
maka berpaculah dalam kebajikan-kebajikan. Di mana
pun kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu
sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu.

Bahkan Al-Quran sama sekali tidak melarang kaum Muslim untuk
berbuat baik dan memberi sebagian harta mereka kepada siapa
pun, selama mereka tidak memerangi dengan motif keagamaan atau
mengusir kaum Muslim dan kampung halaman mereka (QS
Al-Mumtahanah [60]: 8).

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku
adil/memberi sebagian hartamu, kepada orang-orang
yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yqng berlaku adil (QS
Al-Mumtahanah [60]: 8).

Demikian sekilas tentang prinsip-prinsip dasar wawasan
Al-Quran tentang politik. Rincian dan setiap kebijaksanaan
politik tidak boleh bertentangan dengan prõnsip di atas.[]

----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net

Rabu, 29 Desember 2010

Puisi Udin

Masa Lalu Tertinggal

Dia cantik dan lugu

Pemurah, penyayang dan dermawan

Dia juga ramah dan periang

Di taat dan penuh iman dalam jiwa

Sesekali dia marah yang tak bertepi

Sesekali juga redah dalam senyum

Terbungkus riang yang mengajak tertawa dalam-dalam

Kemana perginya itu semua?

Dia kini bukan dulu

Dia kini telah jauh

Jauh dan tinggalkan dulu yang riang

Bahkan jahat, dan kadang kejam dalam dendam

Salah siapa?

Mungkin aku, mungkin juga dia yang beku dalam berlogika

Ini semua tentang dia

Dia yang bukan dulu, karena dia yang dulu itu punyaku

Hanya aku yang punya

Andai saja dia kini adalah dulu

Hanyalah cinta dan kasih saying yang aku anyam untuk dia yang kini telah berpunya.

12 Nopember 2008

Harapan

Sesekali dia menatap penuh Tanya

Sempitkan tatap tanpa jalan

Dekat, teramat dekat terasa

Siapa gerangan? ada apa dengannya?

Mungkinkah dia hadir

Berharap adalah jalanku

Menggapai tak mungkin

Mendesak sangat sang qalbu menyuruh

Keberanian tak punya

Waktu membawa angin mengabarkan

Sia-sia harapanmu

Harapan telah berpunya

Lama sekali

Aku tahu aku jauh

Aku tahu aku beda

Aku juga tahu tak mungkin

Salahkah aku berharap?

08 Desember 2008

Awal Hari

Senyum, canda tawa ria menghiasi

Bertemu, menyapa, gembira hiasi hari

Berceritera, berbagi pengalaman menggema

Pekik tawa bisingkan

Pagi cerah hening dan menyejukkan

Tersulap berganti riuh

Ramai hapus kesejukan

Di pojok ruang aku duduk

Larut dalam khayal

Terdiam, menatap tanpa tawa

Menyapa, disapa sesekali

Awal hari membawa senyum

Awal hari membawa canda

Awal hari menitipkan masa depan

Buatmu sang perombak zaman

23 Oktober 2009

Teropong Masa

Lari hampiri hari, tinggalkan khayal yang puruk

Menggapai dan meraih itu cita-cita

Bertanya....

Untuk apa semua itu?

Hari membawa dia datang

Jauh, teramat jauh tinggalkan alam

Sesekali dia rindukan pulang

Yang diteropong masih jauh

Cita-cita?

Sesekali dia ditanya

Akan terjawab jika teropong mengabarkan

12 Nopember 2009

Minggu, 02 Mei 2010

ISLAMNYA ORANG MEDERN


ISLAMNYA ORANG MEDERN

Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, Fakultas Ilmu Sosial-Universitas Negeri Surabaya


Pada tahun 1976, sekitar bulan Maret, di Pakistan diadakan upacara Maulid Nabi Muhammad s.a.w tingkat Nasional. Acara ini dihadiri oleh kurang lebih seratus ulama dan tokoh-tokoh pemimpin agama Islam di seluruh dunia, atas undangan panitia. Sebut saja seperti Syekh Abdullah bin Subaiyil (Imam Masjidil Haram Mekkah), Syekh Al-Azhar Mesir, Mufi Libanon, Imam Masjid Washigton D.C, dan masih banyak Syekh-syekh lainnya, turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, seorang tokoh orientalis terkemuka seperti Prof. Montgomery Watt dan beberapa pemuka dari agama Kristen Pritestan dan Kristen Katolik turut hadir dalam acara tersebut.
Acara yang bertemakan “ The Messages of Islam to the Modern Man” atau dalam bahasa Indonesianya “Pesan Apakah yang diberikan oleh Islam kepada Orang Modern” ini bertujuan memberikan gambaran terkait perbincangan seputar Islam dan Modernisasi yang sedang marak pada masa itu.
Sebagai wakil dari ulama dan sekaligus tokoh Islam Indonesia yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Muhammad Natsir atau lebih kerennya kita kenal dengan sebutan Bung Natsir.
Di kota Lahore yang merupakan salah satu tempat penyelenggaraan acara tersebut (tanggal 9 Maret 1976), Bung Natsir kemudian membagikan kertas kerjanya yang berisi tentang jawaban atas beberapa pertanyaan seperti: Apakah yang dipesankan oleh Islam kepada orang modern? Apakah sebenarnya orang modern itu? Dan Apakah cirri khas terkait penamaan tersebut?
Sebagai langkah awal, perlu saya jelaskan bahwa kata modern, sebenarnya tidak memberikan sebuah pengertian yang paten. Artinya kata modern, dapat oleh siapa saja memaknakannya kepada orang lain tergantung keadaan atau situasi seperti apa yang hendak diinformasikannya saat itu. Istilah modern, seringkali dipakai untuk menunjukkan pertumbuhan daya nalar (yang bersifat teoritis) pada diri seseorang dalam memaknai segala sesuatu. Hal ini mengandung arti bahwa agama itu bertentangan dengan daya nalar dalam membenarkan sesuatu yang sekaligus merupakan penghambat tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai kemanusiaan. Inilah pengertian modern yang selama ini dipakai oleh kebanyakan orang.
Prof. Alex Inkeles, seorang guru besar di Universitas Harvard Amerika Serikat dalam salah satu catatannya “The Modernization of Man” (Modernisasi Manusia), mencoba mengulas pengertian secara rinci dari modern, dengan memberikan beberapa ciri tentang orang modern yang kemudian dipakai oleh Bung Natsir sebagai batu loncatan dalam melihat bagaimana pendapat Islam terhadap kata modern itu sendiri.
Oleh Sang Profesor, disebutkan bahwa salah satu dari salah sembilan ciri orang modern itu adalah kesediaannya untuk menerima pengalaman-pengalaman baru dan keterbukaannya bagi penciptaan baru serta perubahan.
Hal ini oleh Al-Qur’an telah disebutkan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 170 yang berbunyi “Dan apabila dikatakan kepada mereka: Turutlah kamu apa yang diturunkan Alla? Mereka menjawab: Tidak! Kami hanya menurut apa yang kami dapati dari bapak-bapak kami. Biarpun bapa-bapa mereka sedikitpun tidak mengerti dan tidak pula menurut pimpinan yang benar”.
Maksud dari ayat ini adalah gaya hidup seseorang yang terlalu terikat oleh tradisi, seperti kebiasaan hidup gaya kuno, mengabaikan pertimbangan daya nalar yang tentunya menghambat adanya perubahan berdasarkan pembaharuan pikiran yang bersifat ilmiah serta perkembangan masyarakat. Selain itu ada ayat lain dalam Al-Qur’an surat Az-Zukhruf ayat 22, juga juga menyebutkan bahwa “Tidak! Mereka menjawab: Kami dapati bapa-bapa kami mengikuti suatu agama, dan kami turuti saja jejak mereka itu”. “Dan ketika Ibrahim mengatakan kepada bapaknya, Azar: Berhalakah yang engkau ambil menjadi Tuhan? Sesungguhnya kulihat engkau dan kaum engkau dalam kesasatan yang nyata”.
Ayat ini menjelaskan tentang baiaman seorang Nabi Ibrahim a.s, berupaya menemukan Tuhan yang benar-benar memberikan suatu bukti ilmiah (yang diterima oleh akal sehat).
Dengan demikian, maka dapat dijelaskan bahwa betapa Islam memajukan akal pikiran, sekalipun dipergunakan untuk mencari kebenaran tentang adanya Tuhan, atau contoh kecilnya bahwa ketika seorang mukmin menyakini dengan berpikir terlebih dahulu tentang adanya Tuhan yang dijelaskan oleh Al-Qur’an, maka secara otomatis keterlibatan daya nalar itu ada. Contoh lain adalah bahwa alam semesta ini telah diciptakan oleh Allah s.w.t untuk dipergunakan bagi kemaslahatan ummat manusia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bahwa: Bagaimana kemaslahatan ummat itu dapat tercapai jika daya nalar dalam mengelola alam ini tidak diikutsertakan?
Setiap Muslim tentunya akan menaati tuntunan ajaran Islam yang telah berabad-abad hadir sebagai agama penerang kegelapan. Salah satu bentuk penaatan itu adalah mengenai kehidupan yang fana ini. Kefanahan hidup inilah yang pada akhirnya menuntut seseorang untuk menjadi modern dalam menjalankan ajaran Islam itu sendiri. Kata kunci yang ingin saya utarakan terkait judul di atas, adalah bahwa “Islam merupakan agama yang modern, maka dari itu bersikaplah modern dalam menjalankan syariatnya”.

Kamis, 15 April 2010

DEGRADASI NASIONALISME


DEGRADASI NASIONALISME
(Sebuah Catatan Pinggiran)

Oleh: Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, FIS-UNESA
Tersentuhnya rasa nasionalisme yang dipicu oleh sebuah gerakan perjuangan fisik melawan Malaysia misalnya, bila Malaysia nekat mengganggu kedaulatan RI dengan mengambil atau merampas Pulau Ambalat, merupakan suatu perilaku atau sikap yang dapat kita syukuri sebagai wujud rasa nasionalisme kebangsaan. Kita semua jelas akan sangat mendukung setiap usaha TNI dan para sukarelawan yang berusaha menjaga keutuhan kedaulatan negara RI, tetapi kita tidak bisa lengah sedikit pun untuk memerangi musuh bangsa kita sendiri yang korup, menyalahgunakan kekuasaan dan sebagainya. Karena nasionalisme kita sekarang bukan lagi berkaitan dengan penjajah, atau terutama terhadap unsur-unsur eksternal yang berasal dari luar negara kita, melainkan harus dikaitkan dengan keinginan untuk memerangi semua bentuk penyelewengan dan ketidakadilan. Artinya, nasionalisme saat ini adalah usaha untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran dan keraguan rakyat akibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perilaku korup, menggelapkan uang negara, memanfaatkan segala fasilitas dalam lingkup kekuasaannya demi memperkaya diri, berperilaku sewenang-wenang dalam menjalankan roda kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain, gemar menerima dan menyogok -uang pelicin, uang semir, uang kopi dan sebagainya, adalah perilaku antinasionalisme yang harus diberantas. Pahlawan era sekarang bukan saja mereka yang berani menumpas agresor atau penjajah, tetapi juga mereka yang berkata tidak terhadap korupsi dan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau kekuasaan itu. Pahlawan seperti ini tidak kalah mulianya dengan pahlawan yang menang dari sebuah pertarungan fisik melawan siapa pun yang mencoba mengganggu kedaulatan bangsa dan negara. Jadi, yang harus menjadi catatan disini adalah bagaimana menumbuhkan semangat cinta tanah air dalam diri anak-anak bangsa, menunjukkan semangat untuk berperilaku jujur, berdisiplin tinggi, tidak korup dan berani untuk melawan segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan kekuasaan dan lain-lain, di samping semangat dan keterampilan fisik seperti militer untuk menghadapi setiap kekuatan yang mengganggu kedaulatan negara RI. Sebuah kekuatan dan harga diri bangsa bukan terutama pada kekuatan angkatan bersenjata dengan seluruh persenjataan perang yang canggih, melainkan juga atau bahkan yang pertama adalah pada masyarakat bangsanya yang berkualitas dan bermartabat.
Berkaitan dengan itu semua, bangsa kita tengah dihadapkan pada sebuah kenyataan hidup yang tidaklah ringan, mengingat ada semacam fenomena dimana bangsa-bangsa lain di dunia sudah saling berkompetisi untuk terus maju dalam rangka meningkatkan daya saingnya. Dalam hal ini, bangsa ini justru terpuruk dalam pembenahan masalah-masalah ekonomi, sosial maupun politik di dalam negeri.
Sebagai contoh, dapat kita lihat salah satu masalah yang cukup amat berat, yakni yang berkaitan dengan masalah kemiskinan yang ujung-ujungnya akan berdampak pada pecahnya NKRI. Kasus-kasus seperti yang telah disebukan di atas adalah kasus yang salah satu pemicunya tidak lain yaitu masalah kemiskinan, mengingat permasalahan kemiskinan ini seakan berjalan di tempat, terlebih lagi bila kita melihat kondisi kemiskinan bangsa Indonesia saat ini. Terungkap dari kajian terbaru dari Bank Dunia yang menyimpulkan bahwa kemiskinan di negara kita bukan sekadar 10-20% penduduk yang hidup dalam kemiskinan absolut (extreme poverty). Tapi ada kenyataan lain yang membuktikan bahwa kurang lebih tiga per lima atau 60%3 penduduk Indonesia saat ini hidup di bawah garis kemiskinan (Gunawan Sumodiningrat: Makalah: Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah: 2010:1)
Indonesia sejak beberapa dekade terakhir ini melakukan perubahan terstruktur bentuk ketatanegaraan dari sentralistis-hierarkis menjadi terdesentralisasi yang berbasis pemahaman, bahwa negara tidak hanya menjadi aktor pembangunan, tetapi juga secara paralel menjadi obyek pembangunan dan reformasi. Karena itu, desentralisasi politik dengan memberikan otonomi penuh kepada daerah dan masyarakat lokal merupakan upaya mereformasi negara (state reform).
Sekalipun demikian, desentralisasi politik dan otonomi daerah harus menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperkuat basis efisiensi serta efektivitas pelayanan publik. Bukan sebaliknya, bahwa otonomi daerah dapat menyebabkan ketimpangan antar daerah, meluasnya praktek korupsi para elite lokal, menguatnya spirit kedaerahan yang sempit, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat.