Jumat, 19 Maret 2010

FATWA HARAMKAN MEROKOK DAN LEGALKAN PRODUKSI ROKOK

Oleh : Khairuddin Kedang
Mahasiswa PPKn, Universitar Negeri Surabaya

Setelah berepisode tertayang di televise seputar kasus Century yang tidak berujung pangkal, pemberontakan pihak separatis di Aceh yang kian hari kian memakan koorban, Indonesia kini dihadapkan lagi kepada sebuah kasus (Fatwa Haram Rokok) yang apabila ditelaah lebih jauh, tidak kalah penting dengan kadua kasus tersebut di atas.

Pertama tentang kasusu pelanggaran hak anak yang membuat Ka Seto angkat bicara. Dalam sebuah media on-line terkemuka (KOMPAS Forum) menyebutkan bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) melarang, promosi dan sponsorship rokok yang mengancam hak hidup anak. Oleh karena itu, iklan, promosi dan sponsorship rokok harus dilarang, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi saat audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa (12/8).

Kedua tentang perang pandangan seputar hukum merokok itu sendiri yang menuai perdebatan antar NU dan Muhammadiyah. Hal in oleh dua kubu organisasi islam terbesar di Indonesia itu juga angkat bicara. Disisi lain, Muhammadiyah mengatakan bahwa rokok haram dan harus dibuat sebuah perundang-undangan untuk itu, yang kemudian diwujudkan dengan adanya surat dengan Nomor. 6/SM/MTT/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang keharaman merokok, etapi di sisi lain, NU mengtakan sebagaimana yang kemukakan oleh mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang mengkritik fatwa haram yang juga berlaku bagi perusahaan rokok yang memberi bantuan. Hidayat mempertanyakan fatwa Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

"Saya kira harus ditanyakan juga apakah memang sesaklek (kaku) itu?" kata Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurut Hidayat, kedudukan fatwa dalam teknis hukum sifatnya tidak mengikat. Fatwa berlaku hanya kepada kelompok atau lembaga yang mengeluarkannya. "Fatwa memang tidak mengikat, Apalagi bagi pihak yang punya fatwa lainnya," kata politisi yang kini menjadi anggota DPR dari Komisi I ini. Hidayat mengambil contoh misalnya fatwa makruh rokok dari Nahdlatul Ulama (NU). Itu artinya, fatwa rokok haram dari Muhammadiyah juga tidak harus diikuti oleh warga NU. Karena, kata politisi PKS ini, NU merupakan lembaga yang memiliki fatwa sendiri, yaitu makruh, yang maknanya jika dilakukan tidak apa-apa namun jika ditinggalkan lebih baik atau berpahala.

Maka dari itu menurut Hidayat, sebaiknya fatwa itu memang disampaikan setelah Muktamar Muhammadiyah. Tujuannya, agar lebih jelas dan memiliki kompetensi.

"Pak Din Syamsudin (Ketua PP Muhammadiyah) sendiri kan mengatakan bahwa hal itu (fatwa rokok haram) masih akan dibawa dalam pembahasan ke Muktamar. Kita lihat saja nanti," ujar Hidayat. (VIVA News On-Line)

Kedua hal tersebut di atas tentunya tidak akan berujung jika diperdebatkan, karena hukum positif di negeri ini telah lebih jauh masuk ke ranah hukum Islam yang tentunya mempunyai peran dan fungsi sendiri-sendiri. Kalau tentang merokok itu haram ataupun makruh, kenapa tidak dengan Pabriknya. Bahwa ketika pabrik rokok itu juga difatwakan tentang hal serupa, atau mungkin haram saja, saya rasa permasalahan ini akan cepat berakhir.

Perlu di ingat bahwa Indonesia akhir-akhir ini mempunyai berbagai permasalahan yang harus dipandang serius demi terciptanya sebuah keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jadi jangan jadi orang yang bertele-tele di republik ini. Kasus kita bukan saja Century, perlawanan separatais di Aceh dan lain sebagainya yang harus dipandang lebih penting, tetapi masih banyak lagi kasus-kasus yang juga punya andil dan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan negeri ini.

Sebentar lagi Obama (Presiden AS) itu akan datang ke Indonesia. Kisruh dan demo penolakanpun kian marak di negeri ini. Bagaimana kemudian kita menyikapi itu semua? Oleh karena itu sekali lagi jangan menjadi orang yang bertele-tele di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar